A. Pengertian Thoharoh
Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau
bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan
najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang
dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf. Kegiatan bersuci dari
hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci
dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri“. (Al-Baqarah : 222).
“Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan
yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 – 5).
“Kebersihan
itu sebagian dari iman.” (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
“Allah tidak
akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci.” (HR. Muslim).
B. Pengertian Najis
Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang
kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan
suci seperti sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur’an perkataan najis disebut juga
dengan “rijsun” seperti tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan”.
Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu
juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi
kotor tetapi tidak najis sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi
sebaiknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang
terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan
tidak sah bila digunakan untuk sholat.
C. Alat-Alat yang digunakan dalam
Thoharoh
1. Air, seperti air hujan, air laut,
air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es) dan air embun.
2. Bukan air, seperti debu dan
benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan lain-lain.
D. Air dan Macam-macamnya
Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam
:
1. Air Mutlak atau Thohir Muthohir
(suci menyucikan),
Yaitu air yang masih asli dan belum
tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air hujan dan air
laut.
Allah SWT berfirman :
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan
dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal : 11).
“Dan Kami turunkan dari langit air
yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan : 48).
“Laut itu airnya suci dan bangkainya
halal dimakan.” (HR. At-Turmudzi).
2. Air yang dipanaskan dengan matahari
(air musyammas)
yaitu air yang terjemur pada
matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang terbuat
dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi
hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit.
Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam atau air yang dipanaskan
bukan dengan matahari seperti direbus tidak termasuk dalam jenis air musyammas.
Diriwayatkan dari Aisyah ra,
sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda
kepadanya. “Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya
yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)”. (HR. Al-Baihaqi).
3. Air Muta’mal atau thohir ghairu
muthohir (suci tidak mensucikan)
Yaitu air yang hukumnya suci tetapi
tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu
:
-
Air suci
yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu
sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
-
Air suci
yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci
walalupun tidak berubah sifatnya.
-
Air
buah-buahan dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.
4. Air Najis
Yaitu air yang tadinya suci dan
kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau
air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air
jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda
yang terkena najis.
“Air itu tidak dinajisi sesuatu,
kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
“Apabila air itu cukup dua qullah
tidak dinajisi suatu apapun.” (HR. Imam yang lima).
E. Macam-macam dan Najis dan Cara
Menghilangkannya
1. Najis Mukhoffafah (ringan)
Yang termasuk dalam najis ringan
adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan
atau minum sesuatu selain ASI. Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan
memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul
:
“Dibasuh dari kencing anak perempuan
dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki.” (HR. Abu Daud dan
An-Nasai).
2. Najis Mutawassithoh (sedang)
Yang termasuk kelompok najis ini
adalah :
a. Bangkai
Yang dimaksud bangkai adalah
binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan
syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup.
“Diharamkan atas kamu bangkai”. (QS.
Al-Maidah : 3).
“Segala sesuatu (anggota tubuh) yang
dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai”. (HR. Abu Daud dan
Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).
Bangkai yang tidak termasuk najis
adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.
b. Darah
Semua macam darah termasuk najis,
kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau
pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al-Maidah : 3).
c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah
yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair
hukumnya adalah najis.
d. Muntah
e. Kotoran manusia dan binatang
Kotoran manusia dan binatang, baik
yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun
air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.
f. Arak (khamar)
Semua benda yang memabukkan termasuk
benda najis, berdasarkan firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (QS.
Al-Maidah : 90).
Najis
mutawashithoh terbagi dua, yaitu :
(1)
Najis ‘Ainiyah,
yaitu najis mutawashitoh yang masih kelihatan
wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najis
tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.
(2)
Najis Hukmiyah,
yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak
kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang
sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air
mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.
3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air
liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah
dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya
dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :
“Sucinya tempat dan peralatan salah
seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah
satunya dengan debu (tanah).” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda di sini, mohon saran dan kritiknya juga