akar keikhlasan yg tertancap dalam hati orang2 lemah jauh lebih mudah bertahan dibandingkan keikhlasan yg terus diterpa angin ketenaran & tererosi dgn bisikan2 nafsu. Orang2 kuat menjadi mulia jika mereka memuliakan orang lemah. Orang2 kaya tdk akan mendapat cinta Allah jika tda menyantuni orang2 yg tdk berdaya.

Selasa, 09 Agustus 2011

Membedakan Bid'ah dan Kebiasaan


saat ini makin bermunculan segolongan manusia yg dengan mudah-nya menilai sesuatu secara spontan dan instan. tanpa melihat lebih dalam, mereka mudah sekali menilai dan menetapkan ijtihad pribadi di kalangan manusia yg terkesan nyeleneh. karena mudahnya berijtihad maka tidak heran golongan manusia ini akan dengan mudah-nya memvonis golongan lain yg tidak sefaham dengannya. Mungkin tujuan mereka berijtihad dan berfatwa itu adalah baik, demi maslahat dan kehati-hatian. namun apabila hal ini dilakukan tanpa ilmu yg memadai, tanpa bermusyawarah dengan orang2 yg kompeten, dan sembrono (di depan umum) maka yg terjadi adalah syubhaat atau kerancuan. Bahkan bisa juga memicu ketidakrukunan dan suuzhon. Hal2 sepele ini tidak memberi manfaat dan keberkahan, melainkan dosa.

Kriteria Bid’ah.
Menurut Imam Asy-Syatibi dalam I’tishom, bid’ah bukan saja penambahan terhadap syariat/kententuan dalam agama, khususnya yang berkaitan dengan ibadah mahdhoh (ibadah murni), tetapi juga pengurangan dan modifikasi terhadap perkara ibadah mahdhoh tersebut. Bahkan menurutnya, orang yang mengerjakan bid’ah, secara tidak sadar, orang itu telah jatuh dalam kekufuran. Sebagaimana dalil berikut:

“Allah tidak akan menerima puasanya orang yang berbuat bid’ah: shalatnya, shodaqohnya, hajinya, umrahnya, jihadnya, amalan wajib-unya, dan amalan sunnahnya, ia keluar dari islam sebagaimana keluarnya helai rambut dari tepung adonan (HR. Ibnu Maajah)”
“Allah menolak untuk menerima amal perbuatan bid’ah hingga dia meninggalkan bid’ahnya. (HR.Ibnu Maajah)”

Imam Muhammad Abdurrohman Al-Mubarokfuri (salah satu ahli hadits asal India), yang menyusun kitab syarah Sunan at-Tirmidzi, menerangkan lebih gamblang lagi bahwa bid’ah adalah suatu jalan di dalam agama yang dibuat-buat tanpa dalil, yang menyerupai syariat agama, yang diyakini bahwa hal tersebut lebih afdhol. Yakni semua perbuatan yang menyerupai ibadah namun tidak ada dalilnya atau dasar dalilnya dari Al Quran, Al Hadits, maupun fatwa Khulafaur-Rosyidiin. Biasanya orang yang mengerjakannya bertujuan supaya lebih khusu’ atau lebih mantap. Pengertian bid’ah ini terbatas pada bentuk ibadah mahdhoh (ibadah murni) semisal sholat, wudhu, adzan, puasa, haji, dan lain-lain. Adapun bid’ah idhofiyyah merupakan bid’ah yg tercipta dari dua sisi. Satu sisi mempunyai kebaikan, dimana satu sisi yg lain mempunyai ibadah ritual tertentu yg telah ditetapkan. Semisal yasinan dan tahlilan jika ada seseorang yg meninggal. Bagi sebagian pengikut “madzhaab” hal seperti ini diyakini sebagai suatu kewajiban dan keharusan. Maka tidak heran jika hal-hal semacam ini dinilai sebagai syariat baru.

Adapun kebiasaan, tidak harus selalu dikaitkan dengan bid’ah. hanya dengan alasan: “kan nggak ada hadits-nya”, maka kebiasaan- kebiasaan tertentu bisa dianggap bid’ah?. tidak juga, karena seharusnya kita mengerti bahwa suatu kebiasaan yg tidak ada hubungannya dengan penambahan, pengurangan, dan pemodifikasian terhadap suatu ibadah mahdhoh, jelas bukan bid’ah. kebiasaan yg dilakukan seseorang padahal itu bukanlah kebiasaan Rasulullah SAW, juga tidak serta merta jadi suatu bentuk bid’ah.

Fenomena kebiasaan para jamaah ber-maaf2an di awal Ramadhan atau di akhir Ramadhan, atau kebiasaan mudik ke kampung halaman utk silaturrahim kepada sanak famili. hal ini tidak bisa serta merta dibilang sebagai bid’ah (pembaharuan dlm agama). karena hal ini didasari bukan karena keyakinan bahwa hal tersebut adalah wajib dikerjakan, melainkan didasari karena targhib atau istihbaab (kesenangan) saja. dalam kata lain, hal tersebut biasanya dilakukan atas dasar memanfaatkan kesempatan.

jika dengan mudah-nya kebiasaan- kebiasaan baik itu dikatakan bid’ah, mengapa kebiasaan Bilal bin Rabah melakukan sholat sunnah 2 rakaat setelah berwudhu tidak dikatakan bid’ah?. padahal Rasulpun tahu hal ini setelah Mi’raj dan beliau tidak membid’ahkan kebiasaan unik sahabat Bilal?
Mengapa kebiasaan imam Bukhori yg selalu melakukan sholat sunnah 2 rakaat sebelum memasukkan sebuah hadits ke dalam kitabnya, tidak dianggap bid’ah? padahal hal ini tidak pernah dicontohkan Rosul? apakah imam Bukhori tidak mengerti batas- batas bid’ah?

Sobat, banyak kebiasaan baik dan ibadah2 sunnah tathowwu (tambahan) yg bisa dikerjakan walaupun Rosul tidak pernah melakukan. contoh-nya anda beramar makruf di facebook, milis, atau dunia maya. siapa bilang hal ini diajarkan oleh Rasul? siapa bilang hal ini tidak berpahala?

Jangan lupa, dalam hadits yg diriwayatkan oleh Aisyah RA menerangkan bahwa Nabiyulloh senang dengan kebiasaan- kebiasaan kecil namun rutin/terbiasa dikerjakan. dan kebiasaan- kebiasaan baik sebagai tambahan pahala ini adalah umum (ijma), tidak spesifik diterangkan Nabi saw harus yg seperti ini ini ini, atau begini begini begini.

Seperti saling meminta maaf (halal bi halal), Nabiyulloh sendiri tidak memperinci bagaimana prakteknya. karena itu bukanlah ibadah mahdhoh semisal sholat, atau haji ke baitulloh. Tapi yg jelas, saling memaafkan itu adalah kelakuan/kebiasaan orang iman. Sebagaimana tercermin dari percakapan antara Raja Heraclius dan Abu Sufyan (sebelum masuk islam):

Dia (Raja Hiroqla/Heraclius/Hercules) bertanya lagi:
“Apa yang diperintahkannya kepada kalian? ”Aku (Abu Sufyan) jawab: “Dia menyuruh kami; ‘Sembahlah Allah dengan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, dan tinggalkan apa yang dikatakan oleh nenek moyang kalian (berhala). Dia (Muhammad saw) juga memerintahkan kami untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, berkata jujur, saling memaafkan dan menyambung silaturrahim”. (HR Bukhori)

Maka sekali lagi jangan terpengaruh dengan orang-orang gemar melontarkan hal-hal bid’ah, namun hakikatnya ia sendiri belum mengerti apa yg mereka katakan.
nah yg nama-nya biasa/rutin itu bisa setiap saat, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, setiap tahun… adapun kebiaaan/kerutinan tidak disebutkan secara saklek (ma’nawi).
dalam kaidah fiqih pun dijelaskan oleh imam Ahmad bin Hanbal:
HUKUM ASAL KEBIASAAN ADALAH MUBAH
والأصل في عاداتنا اﻹباحة حتى يجيء صارف اﻹباحة
Hukum asal adat (kebiasaan) adalah ibahah (mubah), sampai datang (sesuatu) yang memalingkan ibahah itu.
HUKUM ASAL IBADAH MAHDHOH/SYARIAT ADALAH HARAM
وليس مشروعا من الأمور غير الذي في شرعنا مذكور
Tidaklah suatu perkara disyari’atkan selain yang telah disebutkan dalam syari’at (islam)
So, mudah2an kita semua bisa membedakan mana bid’ah, mana kebiasaan baik.
demikian, smg barokah.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar anda di sini, mohon saran dan kritiknya juga